Keamanan Laser
Pusat Kesehatan untuk Perangkat dan Radiologi (CDRH) dari Badan Makanan dan Obat-obatan (FDA)
A.S. telah menerapkan berbagai peraturan untuk produk laser yang diproduksi sejak 1 Agustus, 1976.
Produk-produk yang dipasarkan di Amerika Serikat wajib mematuhi peraturan tersebut. Perangkat ini
dinyatakan sebagai produk laser “Kelas 1” menurut Standar Kinerja Radiasi dari Departemen Layanan
Kesehatan dan Kemanusiaan (DHHS) sesuai Undang-undang Kontrol Radiasi untuk Kesehatan dan
Keamanan tahun 1968. Karena radiasi yang dipancarkan dari dalam perangkat dibatasi sepenuhnya
oleh pelindung dan penutup luar, sinar laser tidak akan keluar selama pengoperasian normal oleh
pengguna.
PERINGATAN!
Melakukan kontrol, membuat penyesuaian, atau mengikuti prosedur yang tidak
tercakup dalam panduan pengguna ini dapat menimbulkan paparan radiasi yang membahayakan.